Konsultasi Ranperda P3TKL: Mendorong Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kaltim

kalimatnya.com

Pada hari Rabu, 17 April 2024, panitia khusus yang bertugas merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kunjungan kerja bersama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan ini dilaksanakan di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus P3TKL, M. Udin, didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Seno Ajl, dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo. Turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi, serta Kepala Bidang Pengembangan Disnakertrans Provinsi Kaltim, Muhammad Abduh. Pertemuan ini diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah II.A Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Ali Bahteradi.

Tujuan kunjungan adalah untuk membahas pembahasan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang P3TKL serta aspek-aspek terkait lainnya. M. Udin, sebagai Ketua Panitia Khusus P3TKL, menekankan pentingnya inklusi muatan lokal dalam Ranperda.

“Muatan lokal ini krusial agar tenaga kerja di Kalimantan Timur dapat terserap, khususnya dengan adanya investasi asing. Harapannya, ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi pengangguran di daerah ini,” ungkap Udin. (Adv)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses