
kalimatnya.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-20 di Gedung B, Kantor Sekretariat DPRD Kaltim pada Kamis, 25 Juli. Agenda utama rapat kali ini adalah penandatanganan kesepakatan antara DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur mengenai Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Rancangan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, dan Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman. Gubernur Kaltim diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rancangan APBD 2025 dimulai dengan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS dari pemerintah provinsi kepada DPRD. Selanjutnya, rancangan tersebut dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Hasanuddin Mas’ud menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas kerja keras dan sinergi dalam pembahasan bersama, sehingga kesepakatan dapat tercapai dan dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini. (adv)
No Responses