Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Bangunan Gedung Hijau Indonesia untuk Turunkan Emisi Karbon

kalimatnya.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), resmi meluncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau Indonesia. Peta jalan ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi karbon secara nasional, menuju target jangka panjang Net Zero Emission (NZE).

Peluncuran tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia.

Dalam sambutannya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa peluncuran peta jalan ini menjadi momentum awal untuk menerapkan praktik bangunan gedung hijau di Indonesia, melalui penguatan sinergi antarinstansi. “Ini adalah salah satu upaya untuk menurunkan Gas Emisi Rumah Kaca pada subsektor bangunan gedung,” jelas Basuki dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024.

Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau (BGH) memuat rencana kerja yang mencakup kebijakan, implementasi, peningkatan kapasitas, kesadaran publik, serta teknologi dan inovasi. Rencana tersebut menguraikan kegiatan yang dapat segera dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan bangunan gedung hijau di Indonesia.

Penyusunan peta jalan ini melibatkan Kementerian ESDM sebagai koordinator sektor energi, dan Kemendagri sebagai pembina Pemerintah Daerah. Keterlibatan Kementerian ESDM bertujuan memastikan bahwa upaya penurunan gas rumah kaca di subsektor bangunan gedung sejalan dengan strategi mitigasi perubahan iklim di sektor energi.

Sementara itu, peran Kemendagri sebagai pembina Pemerintah Daerah sangat penting untuk memastikan bahwa peta jalan dan rencana kegiatan pendukung dapat terlaksana secara efektif dengan dukungan dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung hijau di Indonesia.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses