
kalimatnya.com, DPRD Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna Ke-5 masa sidang 2024 di Gedung B (utama). Rapat ini membahas pengesahan revisi agenda masa sidang I tahun 2024 serta penyampaian laporan dari kelompok kerja (pokja) yang berkaitan dengan peraturan tata tertib DPRD, pokja internal, dan eksternal.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Norhayati Usman.
Hasanuddin menyatakan bahwa berdasarkan hasil Rapat Paripurna Ke-2 pada 17 September 2024, telah dibentuk tiga kelompok kerja yang masing-masing memiliki peran penting.
“Kelompok kerja ini dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Hari ini mereka akan melaporkan hasil kerja mereka,” ujarnya.
Laporan disampaikan oleh Baharuddin Demmu untuk pokja tata tertib, Andi Satya Adi Syahputra untuk pokja internal, dan Salehuddin untuk pokja eksternal.
“Mereka menyampaikan bahwa laporan akhir belum dapat diserahkan karena masih banyak aspek yang perlu dieksplorasi lebih lanjut. Oleh karena itu, mereka meminta perpanjangan masa kerja,” tutup Hasanuddin.(adv)




No Responses