
kalimatnya.com,
Fadly Imawan, yang lebih akrab disapa Wawan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (9/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai dampak buruk narkoba serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk melindungi generasi muda.
Dalam sambutannya, Fadly menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, khususnya bagi generasi muda yang menjadi tulang punggung negara di masa depan. “Jika kita tidak serius menangani masalah ini, narkoba bisa merusak masa depan mereka dan negara kita,” ujarnya dengan tegas. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Fadly dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika yang semakin meningkat di kalangan remaja.
Fadly menjelaskan bahwa melalui Perda tersebut, pemerintah daerah memberikan landasan hukum yang jelas untuk berbagai upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia berharap dengan adanya pemahaman yang baik tentang Perda ini, masyarakat dapat lebih proaktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda, orang tua, dan tokoh masyarakat setempat. Fadly mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda. “Kita harus bersatu dalam melawan narkoba. Edukasi adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Fadly juga mengumumkan rencana untuk mengadakan program-program pelatihan dan seminar tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah dan komunitas.(adv)




No Responses