Pembayaran Ganti Rugi Tanah Jalan Ring Road Masih Dalam Proses, Kata Jahidin

kalimatnya.com, Jahidin, seorang pejabat pemerintah, mengungkapkan bahwa sejumlah masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan ring road, khususnya ruas Jalan H Nusyirwan, masih menuntut pembayaran ganti rugi. Menurut Jahidin, pengaduan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian. “Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa tanah mereka belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ujarnya.

Jahidin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan semua aspek legalitas tanah yang terlibat dalam pembangunan jalan ring road dapat ditangani dengan baik. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Saat ini, kami masih menunggu hasil tindak lanjutnya dan terus berjuang untuk kepentingan warga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga jika legalitas kepemilikan tanah tersebut memenuhi syarat dan tidak ada masalah hukum terkait kepemilikan. Ia menekankan pentingnya kejelasan dokumen kepemilikan tanah agar proses ganti rugi dapat berjalan lancar. “Jika legalitasnya sah, tidak ada masalah hukum, dan alat bukti kepemilikannya jelas, pemerintah pasti akan menindaklanjuti pembayaran ganti rugi sesuai hak masyarakat,” ungkapnya.

Jahidin berharap agar masyarakat dapat bersabar selama proses ini berlangsung dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah. Ia juga mengajak warga untuk aktif berkomunikasi dan memberikan informasi yang diperlukan agar proses ganti rugi dapat segera diselesaikan.(adv)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses