kalimatnya.com, Samarinda, Kalimantan Timur – Subandi, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim untuk meningkatkan pengawasan terhadap truk bermuatan berat yang sering melanggar aturan jam operasional. Permintaan ini disampaikan mengingat tingginya frekuensi pelanggaran yang dilakukan oleh truk-truk tersebut, khususnya di jalur-jalur padat seperti Jembatan Mahakam dan Jalan Pangeran Antasari.
“Truk bermuatan berat sudah memiliki jam operasional yang ditetapkan. Namun, kami masih sering menemukan truk-truk ini melintas di luar jam yang diperbolehkan, terutama di titik-titik yang sudah ditentukan seperti Jembatan Mahakam. Hal ini tentu merugikan, baik dari segi keselamatan pengguna jalan lain maupun kondisi infrastruktur yang rentan rusak akibat beban berlebih,” ungkap Subandi saat konferensi pers di kantor DPRD.
Menurut Subandi, upaya Dishub Kaltim selama ini belum cukup efektif dalam memastikan para pengemudi truk mematuhi aturan yang berlaku. “Dishub perlu bergerak lebih aktif, melakukan patroli secara rutin, serta memberikan edukasi kepada para pengemudi truk terkait aturan jam operasional. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait juga sangat penting untuk memastikan ada penindakan tegas terhadap pelanggar aturan ini,” tegasnya.
Subandi juga menyoroti bahwa pelanggaran jam operasional truk bermuatan berat tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. “Kita tahu jalur-jalur tertentu, seperti Jembatan Mahakam, memiliki batasan beban. Ketika aturan ini dilanggar, risikonya bisa sangat besar, baik untuk keselamatan masyarakat maupun anggaran pemerintah yang harus dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Subandi berharap Dishub dapat segera mengambil tindakan nyata untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Ia menyarankan agar selain patroli rutin, perlu ada sistem pemberitahuan atau rambu-rambu tanda peringatan yang jelas di titik-titik tertentu agar pengemudi truk lebih memahami batasan waktu dan rute yang boleh dilalui. (adv)
No Responses