
kalimatnya.com, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, menekankan urgensi Pemerintah Provinsi dalam menyelesaikan permasalahan administrasi terkait pengalihan aset SMA/SMK di Benua Etam. Ia menggarisbawahi bahwa hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Rusman, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP, menyoroti bahwa proses pengalihan aset sekolah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemprov Kaltim masih terhambat oleh masalah sertifikasi tanah, meskipun seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2014.
“Ya, salah satunya faktor administrasi, sertifikasi tanah yang menjadi kendala,” ujar Rusman
Ia menambahkan bahwa masih banyak surat tanah yang belum tersertifikasi hingga saat ini, menghambat proses pengalihan aset sekolah di Kaltim. Rusman menyatakan bahwa ini merupakan tantangan besar bagi Pemprov Kaltim dan mendorong alokasi anggaran untuk sertifikasi tanah.
“Ini PR besar bagi Pemprov Kaltim, alokasi anggaran untuk sertifikasi tanah harus segera disiapkan, ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga soal aset pemerintah yang harus sudah berpindah tangan atas dasar amanat UU,” ungkapnya.
Rusman juga menekankan pentingnya kerjasama yang intens dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyelesaikan persoalan administrasi ini. Ia berharap pengalihan aset sekolah dapat segera diselesaikan demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim.
“Mari bersama-sama dorong percepatan penyelesaian ini untuk masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim,” pungkasnya.(adv)
No Responses