Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Kaltim

kalimatnya.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, S.E., M.E., menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Sosialisasi ini merupakan kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, diadakan pada tahun 2024 di Kota Samarinda.

Dalam acara tersebut, masyarakat dan komunitas di Kota Samarinda diundang untuk memahami dan turut serta berperan aktif dalam penerapan Peraturan Daerah tersebut. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaannya di wilayah tersebut.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang urgensi dan dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkotika. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif narkotika, menjaga keamanan, dan membangun kesejahteraan bersama.(adv)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses