kalimatnya.com, Jakarta – pada tanggal 22 Oktober 2024, dengan tujuan memperkuat penyusunan tata tertib internal. Dipimpin oleh Sarkowi V Zahry, Pokja ini didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta Yenni Eviliana, dan diterima langsung oleh Sukaca, Plt. Direktur Produk Hukum Daerah
Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah.
Kunjungan ini penting bagi Pokja Tatib DPRD Kaltim untuk merumuskan tata tertib dewan baru dengan masukan strategis dari Kemendagri. Tata tertib ini diharapkan akan mendukung kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dengan lebih profesional dan sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Sukaca, dalam kesempatan tersebut, memberikan arahan tentang pedoman penyusunan produk hukum daerah, termasuk tata tertib, agar sesuai dengan aturan yang berlaku secara nasional. Fokus utama adalah memastikan bahwa tata tertib yang disusun dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatur tugas dan fungsi dewan secara transparan dan akuntabel.
Selain pimpinan, hadir juga sejumlah anggota Pokja Tatib DPRD Kaltim, seperti Muhammad Samsun, Sigit Wibowo, Subandi, H Baba, Selamat Ari Wibowo, Fadly Imawan, Guntur, Damayanti, Yusuf Mustafa, Muhammad Husni Fahruddin, Shemmy Permata Sari, Hartono Basuki, Didik Agung Eko Wahono, Baharuddin Muin, Sabaruddin Panrecalle, dan Nurhadi Saputra.
Sarkowi V Zahry menyatakan bahwa konsultasi ini sangat bermanfaat, terutama dalam mendapatkan gambaran mengenai standar penyusunan tata tertib yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan daerah. “Kami bertujuan agar tata tertib yang kami susun dapat menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan kinerja DPRD dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.
Dengan hasil konsultasi ini, DPRD Kaltim berharap dapat segera menyelesaikan tata tertib yang dapat mengakomodasi perubahan regulasi dan tantangan di daerah, serta membuat kelembagaan yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi-fungsinya.(adv)
No Responses