kalimatnya.com, Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota pansus, termasuk Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra. Selain itu, turut hadir Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Razaq, serta tim ahli DPRD Kaltim yang terdiri dari Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi beserta staf pansus.
Rapat internal ini bertujuan untuk membahas penyusunan rencana kegiatan Panitia Khusus yang berfokus pada rancangan peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan. Dalam suasana diskusi yang konstruktif, para anggota pansus saling bertukar pikiran mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan bahwa rancangan peraturan ini dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Sigit Wibowo, salah satu anggota pansus, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk merumuskan rencana kegiatan yang jelas dan terarah. “Pada rapat internal ini, kita melakukan rembukan bersama untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Kami sepakat untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengambil keputusan final dalam penyusunan rencana kegiatan pansus,” ungkap Sigit.
Dengan adanya rapat internal ini, diharapkan proses penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara dapat berjalan lebih lancar dan transparan.(adv)
No Responses