kalimatnya.com, Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada para pendidik, terutama dalam menghadapi potensi laporan yang tidak proporsional dari orang tua murid.
Subandi mengatakan, guru-guru yang selama ini hanya bertugas mendidik malah berakhir di meja hijau, bahkan sempat ada yang ditahan akibat laporan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. “Saya merasa sangat prihatin melihat fenomena ini. Para guru yang menjalankan tugas mereka dengan niat baik malah terjerat hukum hanya karena tindakan mendidik yang dianggap berlebihan atau salah paham,” jelas Subandi saat ditemui di kantor gubernur pada Kamis (28/11/2024).
Subandi menyampaikan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat tentang konteks pendisiplinan anak sering kali menyebabkan reaksi berlebihan dari orang tua, yang akhirnya melaporkan guru ke pihak berwajib. Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu, tindakan seperti mencubit atau menjewer anak yang berbuat salah adalah hal yang wajar dan diterima sebagai bagian dari upaya mendidik. “Dulu, jika kita salah, guru tidak segan untuk mencubit atau menjewer. Itu adalah cara mereka mendidik dan mendisiplinkan kami. Tapi sekarang, jika guru melakukan hal yang sama, mereka langsung dilaporkan,” ujar Subandi, menambahkan bahwa kondisi ini kini membuat para pendidik merasa sangat tertekan.
Subandi juga menyoroti pentingnya orang tua memberikan kepercayaan penuh kepada sekolah untuk mendidik anak-anak mereka sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tanpa adanya intervensi yang berlebihan. “Pendidikan adalah hak anak, dan untuk itu, kita harus memberikan kepercayaan kepada sekolah dan guru. Jika orang tua tidak setuju dengan metode yang diterapkan, lebih baik mendidik anak di rumah. Jangan melaporkan guru hanya karena tindakan mereka tidak sesuai dengan keinginan pribadi,” tegas Subandi.
Menurut Subandi, banyak orang tua yang tidak memahami betul bahwa pendidikan yang dilakukan guru berhubungan langsung dengan pembangunan karakter anak dan bukan semata-mata untuk memberi hukuman. “Guru itu juga manusia. Mereka harus dihargai dan diberi ruang untuk menjalankan tugas mereka tanpa merasa terancam. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya mendapat dukungan, bukan kriminalisasi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru dapat mengganggu wibawa mereka, sehingga menghambat upaya pendidikan yang lebih baik.(adv)
- rizal
No Responses