kalimatnya.com, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi guru dari tindakan kriminalisasi yang sering kali dilakukan oleh orang tua siswa. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di kantor gubernur, Sapto menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang berkembang di dunia pendidikan saat ini. Ia menilai bahwa perlindungan terhadap guru perlu diperkuat agar mereka dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa takut terhadap ancaman hukum yang tidak proporsional.
“Saya prihatin, bahkan merasa tidak nyaman melihat situasi saat ini, di mana guru sedikit-sedikit dilaporkan dengan dalih Undang-Undang Perlindungan Anak. Guru yang menjalankan tugas mendidik malah berakhir di meja hukum, bahkan sempat ditahan. Ini tidak benar,” tegas Sapto. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam tentang bagaimana guru, yang seharusnya menjadi pilar pendidikan, justru terjebak dalam masalah hukum karena tindakan mendidik yang dianggap wajar di masa lalu.
Sapto mengingatkan bahwa generasi terdahulu dididik dengan metode yang mengedepankan teguran, baik secara verbal maupun fisik ringan, seperti mencubit atau menjewer, jika melakukan kesalahan. Ia berpendapat bahwa metode ini tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tindakan kriminal tanpa mempertimbangkan konteks yang ada. “Zaman dulu, kalau kita salah, ya wajar ditegur, dijewer, atau dicubit. Itu bagian dari cara mendisiplinkan. Namun sekarang, guru sedikit saja bertindak, langsung dilaporkan. Ini membuat pendidik merasa tertekan,” lanjutnya.
Selain itu, Sapto juga mengimbau orang tua untuk memberikan kepercayaan penuh kepada sekolah dalam mendidik anak-anak mereka. Ia menekankan bahwa tugas guru adalah mendidik sesuai dengan kurikulum dan norma yang berlaku. Campur tangan berlebihan dari orang tua, terutama yang berujung pada laporan polisi, dinilai kontraproduktif terhadap proses pendidikan. “Kalau anda menyekolahkan anak, ya percayakan pada guru dan sekolah. Jangan sedikit-sedikit melapor ke polisi hanya karena anak merasa tersinggung. (adv)
– rizal
No Responses