Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kaltim: Masalah Zonasi dan Dugaan Kecurangan

kalimatnya.com – Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan setiap tahunnya karena dugaan kecurangan yang terjadi, mulai dari penolakan anak-anak yang seharusnya masuk sekolah dekat rumahnya hingga praktik migrasi alamat KTP dan KK untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan. Hal ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan orang tua setiap tahunnya.

M Udin, anggota Komisi I DPRD Kaltim dari Fraksi Golongan Karya, mengungkapkan permasalahan ini dalam Rapat Paripurna XV yang membahas Nota Keuangan dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim tahun 2023. Ia menyoroti kasus anak-anak yang rumahnya berjarak kurang dari 500 meter dari sekolah namun tidak diterima karena alasan zonasi, sementara siswa dari jarak yang jauh justru dapat diterima dengan dugaan adanya kecurangan.

“Dinas terkait memberikan alasan bahwa masalah ini terjadi karena ada permasalahan dalam sistem PPDB, yang diduga dipengaruhi oleh oknum tertentu dengan banyak indikasi kecurangan,” ujar Udin.

Untuk mengatasi masalah ini, Udin bersama Akmal Malik berkomitmen untuk membenahi sistem jalur zonasi dalam PPDB guna mengutamakan siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Mereka juga mengajukan ide untuk mempertimbangkan penerimaan siswa berprestasi meskipun berasal dari jarak yang lebih jauh.

Di sisi lain, Udin juga menyoroti praktik migrasi alamat KTP dan KK yang dilakukan untuk mendapatkan akses ke sekolah negeri, yang diusulkan agar biaya pendidikan sekolah swasta dapat dipertimbangkan sebagai solusi alternatif.

Akmal Malik, dalam tanggapannya terhadap interupsi yang disampaikan Udin, menyatakan keterbukaannya untuk mendiskusikan kembali kebijakan zonasi bersama dengan instansi terkait, sambil mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan nasional.

“Kami akan membahas ulang dengan Dinas Pendidikan untuk menemukan solusi yang tepat mengenai masalah zonasi ini, dengan mempertimbangkan ketidaksamaan yang ada,” jelas Akmal Malik.

Dengan demikian, permasalahan dalam jalur zonasi PPDB di Kaltim diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan regulasi yang sesuai untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung adil dan transparan. (adv)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses