Pemerintah Provinsi Kaltim Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

kalimatnya.com, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menjelaskan bahwa penurunan tarif PKB dan BBNKB ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. PKB akan dikenakan tarif 0,8 persen, turun 0,422 persen dari tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen. Sementara itu, BBNKB pertama turun menjadi 13,20 persen, dengan penurunan sekitar 1,72 persen dari tarif sebelumnya.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses