Dinas Sosial Kaltim Gelar Sosialisasi Regulasi Perkawinan dan Perceraian untuk ASNReviewed by kalimatnon.This Is Article AboutDinas Sosial Kaltim Gelar Sosialisasi Regulasi Perkawinan dan Perceraian untuk ASNPost Views: 1 kalimatnya.com – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi mengenai regulasi perkawinan dan perceraian khusus untuk seluruh pegawainya. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, dan dilaksanakan di Aula Asran Bulkis Dinas Sosial pada Senin (9/09/24). Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh staf dinas sosial dengan tujuan […]
kalimatnya.com – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi mengenai regulasi perkawinan dan perceraian khusus untuk seluruh pegawainya. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, dan dilaksanakan di Aula Asran Bulkis Dinas Sosial pada Senin (9/09/24). Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh staf dinas sosial dengan tujuan mendalami pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku dalam konteks perkawinan dan perceraian, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sambutannya, Andi Muhammad Ishak menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memperkuat disiplin dan pemahaman tanggung jawab hukum di antara pegawai. “Dengan memahami aturan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan mematuhi norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan pribadi,” ujar Andi.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama, Sutarwo, Penelaah Teknis Kebijakan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Sutarwo memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur, hak, dan kewajiban ASN terkait perkawinan dan perceraian. Ia menjelaskan berbagai peraturan teknis dan implikasi hukum yang dapat memengaruhi status kepegawaian, termasuk mekanisme pengajuan izin perkawinan dan perceraian serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan jika aturan tersebut tidak diindahkan.
Acara ini berlangsung secara interaktif dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pegawai Dinas Sosial, sehingga mereka tidak hanya memahami tetapi juga dapat mengimplementasikan regulasi dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
No Responses