kalimatnya.com – Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada jemaah haji reguler yang baru mendaftar dan langsung berangkat untuk ibadah haji pada tahun 2024. “Haji reguler itu clear. Tidak ada jemaah nol tahun yang berangkat tahun ini,” ujar Anna dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Anna menjelaskan bahwa masa tunggu tercepat untuk jemaah haji reguler yang berangkat pada tahun ini adalah mereka yang mendaftar pada tahun 2020 sebanyak empat orang dan pada tahun 2021 sebanyak dua orang. Semua jemaah tersebut berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur. “Jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021 dari Kabupaten Mahakam Ulu sesuai dengan masa antreannya. Jadi sudah sesuai dengan nomor urut porsi,” katanya.
Terdapat 1.497 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini, yang mendaftar pada tahun 2019. Jumlah ini cukup besar karena mencakup pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, dan pendamping jemaah disabilitas, yang memenuhi syarat dokumen untuk keberangkatan tahun ini.
Untuk jemaah haji khusus, Anna Hasbie melaporkan bahwa terdapat 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini dengan istilah “nol tahun”. Data ini telah diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. “Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna.
Sebelumnya, anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengungkapkan temuan ketidaksesuaian dalam pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Wisnu menyatakan bahwa sekitar 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang sesuai, yaitu masa tunggu nol tahun. Pansus juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Siskohat, di mana ditemukan jemaah yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2026 tetapi diberangkatkan pada tahun 2024.
“Jumlah antrean calon jemaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 hingga 7 tahun, sehingga praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wisnu. Pansus sedang mendalami dugaan manipulasi data tersebut.
DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 pada 9 Juli 2024. Panitia khusus ini bertugas menyelidiki penyelenggaraan haji 2024, termasuk masalah pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Awalnya, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023, dengan kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, termasuk tambahan 20 ribu jemaah. Namun, Kementerian Agama kemudian mengalokasikan tambahan 20 ribu kuota dengan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sehingga kuota haji khusus melampaui batas 8 persen sesuai undang-undang.
No Responses