kalimatnya.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendirikan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2024. Pada hari ini, Jokowi juga melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Dalam keterangan resminya pada Senin (19/8/2024), Sekretariat Kabinet mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional akan mengemban tujuh fungsi utama sesuai dengan Perpres 83/2024. Fungsi pertama mencakup koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di berbagai bidang terkait pemenuhan gizi nasional, termasuk sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan.
Fungsi kedua adalah pelaksanaan kebijakan teknis di bidang yang sama, sementara fungsi ketiga mencakup koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Fungsi keempat adalah pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan fungsi kelima melibatkan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lembaga tersebut. Fungsi keenam berfokus pada pengawasan pelaksanaan tugas, dan fungsi ketujuh adalah menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Perpres 83/2024 juga merinci sasaran program-program Badan Gizi Nasional, termasuk peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Perubahan sasaran pemenuhan gizi dapat ditetapkan oleh Presiden.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota, sedangkan Pelaksana meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, serta beberapa deputi bidang, termasuk sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan, ditambah inspektorat utama.
Perpres ini juga mengalihkan pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di bawah Badan Pangan Nasional (Bapanas), sesuai dengan Perpres No. 66 Tahun 2021, kepada Badan Gizi Nasional. Perpres 83/2024 mulai berlaku sejak 15 Agustus 2024.
No Responses