kalimatnya.com – Pada pertengahan Agustus 2024, pemerintah pusat mengumumkan perubahan tampilan paspor Indonesia yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan paspor dari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian, atau penghapusan data, serta modus pemalsuan lainnya.
Paspor baru ini tampil menarik dengan desain visual bertema wastra Indonesia, menampilkan 33 motif kain nusantara dan motif khas daerah di lembarannya. Paspor ini berwarna merah putih, dirancang agar tahan panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip, serta sesuai dengan standar The International Civil Aviation Organization (ICAO).
Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengonfirmasi bahwa paspor baru akan segera diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Timur. Namun, ia menekankan bahwa penerapan paspor baru ini baru akan dimulai pada tahun 2025.
“Tahun ini belum. Karena baru akan diberlakukan di 2025 mendatang,” kata Washington Napitupulu kepada Tribunkaltim.co.
Ia juga menjelaskan bahwa paspor lama tetap akan berlaku hingga masa berlakunya habis, yaitu 10 tahun. Paspor baru hanya akan diberikan saat pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor.
Washington juga mengungkapkan adanya peningkatan teknologi dalam paspor baru ini. Namun, terkait fungsinya sebagai visa, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Luar Negeri untuk berdiplomasi dengan negara-negara asing.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa akan ada penyesuaian harga pembuatan paspor baru. Namun, detail mengenai kenaikan harga tersebut masih menunggu perundingan antara tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Imigrasi, dan Menteri PNBP. “Saat ini harga pembuatan paspor masih sama. Berapa nanti nilai penyesuaiannya kita belum tahu. Kan masih perlu perundingan tiga menteri. Kita tunggu saja saat sudah diberlakukan,” pungkasnya.
No Responses