
kalimatnya.com, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Hukum Setda Prov. Kaltim mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan mengenai pentingnya produk hukum daerah. Acara yang berlangsung di Fugo Hotel Samarinda pada Rabu (06/11/2024) ini fokus pada dua peraturan penting, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat umum. Dalam sambutannya, Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Haryani, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang produk hukum daerah bagi semua lapisan masyarakat. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai produk hukum yang ada, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan daerah,” ujarnya.
Rr Dewi Pamungkasingsasi, Pengelola Informasi Produk Hukum, juga memberikan penjelasan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah. Ia menjelaskan bahwa pemahaman yang baik tentang prosedur ini akan membantu dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan mengetahui bagaimana produk hukum daerah dibentuk, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta ikut berperan dalam proses legislasi,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka lebih peka terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.(adv)




No Responses