
kalimatnya.com, Kutai Timur – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, Sulasih menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Dalam pertemuan tersebut, Sulasih menekankan pentingnya komitmen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. “Penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang dapat merusak generasi muda dan lingkungan kita. Oleh karena itu, semua pihak harus bersatu untuk memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Sulasih menggarisbawahi bahwa memberantas peredaran narkoba merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada poin nomor 7 yang berfokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba. “Kita harus mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam acara sosialisasi ini, Sulasih juga menghadirkan sejumlah narasumber ahli, termasuk AKP Satria Yudha WR, Kapolsek Muara Wahau; Azharudin, Kepala Desa Wanasari; serta Drs. H. Sobirin Bagus, MM., M.Si. Mereka memberikan penjelasan dan informasi terkait bahaya narkoba serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh masyarakat.
“Pendidikan dan informasi yang tepat adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Kita perlu memberikan pengetahuan kepada generasi muda tentang dampak buruk dari narkoba,” kata Sulasih. Ia berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Dengan semangat kolaborasi, Sulasih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik. (adv)




No Responses