
kalimatnya.com – Baharuddin Demmu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, aktif mengadakan acara sosialisasi tentang Peraturan Daerah No.05 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sanggulan. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat dapat memahami dan memperoleh layanan hukum yang setara melalui penyebaran informasi mengenai peraturan tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat Desa Sanggulan, di mana Baharuddin Demmu memberikan penjelasan mendalam mengenai rincian peraturan tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum dan prosedur yang harus diikuti untuk mengakses layanan tersebut.
Dalam komentarnya, Baharuddin Demmu menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan tersebut, sehingga mereka dapat memanfaatkannya dengan baik. Beliau juga berharap agar sosialisasi semacam ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan membantu mereka dalam menghadapi permasalahan hukum.
Sosialisasi Peraturan Daerah No.05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sanggulan diharapkan dapat memberikan manfaat positif dan mendukung penguatan sistem hukum di tingkat lokal.(Adv)




No Responses