
kalimatnya.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menghadapi tantangan signifikan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Perpres ini mengubah pola pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD dari “at cost” menjadi “lumpsum”.
Perubahan ini berdampak langsung pada kebutuhan anggaran, terutama untuk agenda baru seperti dialog masyarakat atau dialog rakyat. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa penyesuaian ini memerlukan tambahan dana untuk memfasilitasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan dipresentasikan kepada masyarakat.
Meskipun DPRD mengajukan kenaikan anggaran dari Rp300 miliar menjadi Rp400 miliar, persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim masih dalam pertimbangan. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini agar perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan dapat berjalan lancar.
Tanpa persetujuan, pelaksanaan kegiatan dewan dapat terhambat. Selain itu, perubahan dari pola “at cost” ke “lump sum” sejak berlakunya Perpres, bersama dengan agenda dialog rakyat, dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan transparansi dan efektivitas pengawasan anggaran.
Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat berdampak negatif pada proses kegiatan dewan dan mengurangi kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (Adv)




No Responses