
kalimatnya.com – Setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada Selasa (19/3/2024), Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin, mengumumkan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim telah mencapai kesepakatan untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Menurut Salehuddin, Disdikbud Kaltim telah menyiapkan juknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025, dan kesepakatan telah tercapai dalam hal ini. Pengumuman ini disampaikan di Gedung E Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Salehuddin menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dan penambahan aturan dalam penyusunan juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025. Salah satunya adalah peningkatan porsi jalur afirmasi.
“Dalam penyusunan juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025, terdapat beberapa aturan yang diubah dan ditambah. Salah satunya adalah peningkatan porsi jalur afirmasi. Biasanya minimal 15 persen, namun untuk tahun 2024 ini kami setujui peningkatan menjadi 25 persen,” jelasnya.
Kriteria yang diperhitungkan dalam jalur afirmasi meliputi keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak berkebutuhan khusus yang didukung dengan beberapa persyaratan.
“Calon peserta didik harus membuktikan ketidakmampuannya melalui surat tidak mampu, serta memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tambahnya.
Selain jalur afirmasi, PPDB 2024/2025 juga akan mengakomodasi jalur zonasi, yang mencakup minimal 50 persen dari total penerimaan peserta didik. Jalur zonasi ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti jarak tempuh, usia, nilai rapor, dan waktu pendaftaran.
“Zonasi minimal 50 persen terdiri dari zonasi prioritas dan umum. Untuk jalur prestasi, maksimal 20 persen mencakup prestasi akademik, non-akademik, Tahfiz Qur’an, kegiatan keagamaan lainnya, dan kegiatan pramuka,” ungkapnya.
“Adapun jalur perpindahan tugas dan anak kandung guru, alokasinya maksimal 5 persen dari keseluruhan peserta didik yang diterima,” tambahnya.(adv)




No Responses