Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kaltim: Segera Implementasikan Perda

kalimatnya.com, Kaltim – Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur mengenai Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang disahkan pada Agustus 2024 diharapkan segera diimplementasikan. Perda ini mengatur bahwa 75% dari tenaga kerja yang terlibat dalam berbagai proyek di Kaltim harus berasal dari tenaga kerja lokal. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dr. Andi Satya Adi Saputra, saat menjadi pemateri dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Timur di Cafe Bagios, Jalan Abdurrasyid, Samarinda.

Dalam diskusi tersebut, Andi Satya menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap Perda ini dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaannya. “Perda ini sudah kita resmikan, tapi sampai sekarang belum ada Pergub yang mengatur pelaksanaannya. Akibatnya, perda ini belum bisa dijalankan,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa harapan dari adanya Perda ini adalah untuk mengoptimalkan peluang bagi tenaga kerja lokal, sehingga mereka dapat bersaing dan mendapatkan pekerjaan di proyek-proyek yang ada di daerah mereka sendiri. “Kita harus memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang lebih baik, terutama di tengah perkembangan berbagai proyek besar di Kaltim,” ujarnya.

Diskusi ini menjadi platform penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan yang mendukung tenaga kerja lokal. (adv)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses