
kalimatnya.com, DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-5 masa sidang 2024 dengan agenda penting yang mencakup pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang I tahun 2024, serta penyampaian laporan masa kerja dari tiga Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas membahas peraturan DPRD tentang tata tertib. Rapat ini dilaksanakan di Gedung B (Utama) Kantor DPRD Kaltim, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembentukan Pokja ini berlandaskan keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna Ke-2 pada 17 September 2024. DPRD Kaltim untuk masa jabatan 2024-2029 telah membentuk tiga Pokja yang masing-masing dibagi berdasarkan kelompok partai.
Ketiga Pokja tersebut adalah Pokja Pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal. Hasanuddin menekankan bahwa masing-masing kelompok kerja dibentuk dengan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Pada rapat paripurna kali ini, setiap Pokja diminta untuk menyampaikan hasil kerja mereka.
Laporan dari masing-masing Pokja disampaikan oleh perwakilannya. Pokja Tata Tertib diwakili oleh Baharuddin Demmu, Wakil Ketua Pokja Internal Andi Satya Adi Syahputra, dan Ketua Pokja Eksternal Salehuddin. Namun, dalam laporannya, Hasanuddin mencatat bahwa ketiga kelompok kerja tersebut belum dapat memberikan laporan akhir. Hal ini disebabkan oleh banyaknya hal yang masih perlu dikaji dan didalami lebih lanjut.
“Oleh karena itu, ketiga kelompok kerja ini telah meminta perpanjangan masa kerja,” jelas Hasanuddin. Permohonan perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan waktu tambahan bagi masing-masing Pokja untuk menyelesaikan tugas mereka secara menyeluruh dan komprehensif.
Rapat paripurna ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai progres yang telah dicapai oleh masing-masing Pokja serta upaya untuk lebih memperdalam kajian terhadap peraturan dan tata tertib yang akan diterapkan di DPRD Kaltim. Hasanuddin juga berharap bahwa dengan perpanjangan masa kerja ini, kualitas hasil kerja dari ketiga Pokja dapat meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi DPRD dan masyarakat Kaltim secara keseluruhan.
Dengan demikian, DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam menjalankan tugasnya, demi kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.(adv)




No Responses