
kalimatnya.com, Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat internal pertama di Hotel Grand Jatra, Lantai 8, Ruang Sungkai, Balikpapan.
Rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengenai tata tertib serta menyusun agenda kegiatan Pokja Tatib dan hal-hal penting lainnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, didampingi Wakil Ketua Pokja Tatib, Baharuddin Demmu. Hadir juga Ketua Sementara DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Sementara, Ekti Imanuel, serta anggota Pokja Tatib, termasuk Shemmy Permata Sari, Fadly Imawan, Sapto Setyo Pramono, Yusuf Mustafa, Abdulloh, Baharuddin Muin, Sabaruddin Parencalle, Muhammad Samsun, Hartono Basuki, Didik Agung Eko Wahono, Baba, Guntur, Selamat Ari Wibowo, Damayanti, Yenni Eviliana, Arfan, Subandi, Agusriansyah Ridwan, Agus Aras, dan Nurhadi Saputra.
“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan dalam rapat kerja Pokja Tatib hari ini. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa DPRD Kaltim telah menyusun tata tertib pada tahun 2020. Namun, seiring dengan perkembangan pada tahun 2023, terdapat beberapa perubahan. Dengan demikian, Tata Tertib Pokja tahun 2020 menjadi dasar, sedangkan perubahan tahun 2023 akan digabungkan menjadi satu kesatuan,” ungkap Sarkowi mengawali rapat.
Merujuk pada Tata Tertib tahun 2020 dan perubahan tahun 2023, Sarkowi meminta timnya untuk mencari referensi kearifan lokal dari provinsi lain di Indonesia yang dapat dimasukkan ke dalam Tata Tertib DPRD Kaltim.
“Rekan-rekan di Pokja Tatib, saya ingatkan untuk benar-benar mempertimbangkan substansinya. Ketika kita membaca seluruh aturan dalam Tata Tertib ini, sebenarnya tidak perlu banyak perubahan. Namun, kita perlu menekankan saran-saran terkait kearifan lokal yang ingin kita atur,” tambahnya.
Selanjutnya, Sarkowi mendorong Pokja Tatib untuk bersama-sama menyusun agenda kegiatan




No Responses