
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, memberikan tanggapannya terhadap aksi demonstrasi mahasiswa serta isu seputar pembangunan Kawasan Inti Pesat Pemerintahan (IKN) di Kalimantan Timur. Dia mengangkat beberapa hal yang perlu dipahami dan diluruskan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Mengenai isu hukum adat dan tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Adat, Sapto menjelaskan bahwa Kaltim telah memiliki regulasi terkait pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dia menyatakan dukungannya terhadap pelestarian desa adat dan mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk tim guna menjaga kelestarian lingkungan.
Sapto juga menekankan pentingnya literasi dan pengetahuan bagi mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi serta memahami dengan baik sikap pemerintah terkait adat Kaltim. Terkait pembangunan IKN, Sapto menyatakan bahwa penentuan lokasi didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan telah disosialisasikan secara luas, serta menegaskan bahwa informasi tentang pemindahan warga dalam waktu tujuh hari tidak benar.
Dia juga mengingatkan akan kemungkinan adanya penggiringan opini oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita negatif terkait pembangunan IKN, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. Sapto menegaskan perlunya pemimpin yang visioner, dekat dengan rakyat, dan mampu mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat.(adv)




No Responses